Berikut adalah LKPJ Kepala Desa Mumbul Sari Tahun 2015 yang kami susun secara bersama-sama.
Adapun struktur BPD Mumbul Sari adalah sbb:
Ketua : Saleh Hidayat, S. Pd. I.
Wakil Ketua : Arifin Yadi, S. Pd.
Sekertaris : Ady Sopian, S. Pd.
Anggota :
- Martiono, S. Pd.
- Junaidi
- Sapri, S. Pd.
- Nasution
- Salamudin
- Sudir Suhadi
- Hartono
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR : 01
TAHUN 2015 TENTANG
TENTANG
TATA TERTIB
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA
MUMBUL SARI
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
Menimbang:
|
a.
|
Bahwa
untuk mengetahui kinerja pemerintah Desa Mumbul Sari maka perlu diadakan
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa tahunan dan
masa berakhir jabatan;
|
|
b.
|
Bahwa
untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Desa maka dipandang perlu diatur tata
tertib tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa
|
Mengingat:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah;
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa;
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82,
tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
|
|
5.
|
Undang-undang Nomor 6 tahun. 2014 tentang Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
|
|
7.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 tahun 2011 tentang tata cara
pencalonan, pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa;
|
|
8.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 tahun 2011 tentang persyaratan,
tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 tahun 2011 tentang pedoman Umum
tatacara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
|
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA MUMBUL SARI TENTANG TATA TERTIB LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA MUMBUL SARI.
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan yang dimaksud
dengan:
a. Pemerintah
Desa adalah Pemerintah Desa Mumbul Sari
b.
Badan permusyawaratan Desa Mumbul Sari disingkat BPD adalah yang terdiri dari
tokoh masyarakat yang terpilih secara demokrasi yang berfungsi membuat Desa
bersama Kepala Desa, menampungdan menyalurkan aspirasi masyarakat.
c.
Peraturan Desa adalah suatu aturan yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD untuk
mengatur tertibnya kehidupan masyarakat Desa dalam mengwujudkan kepastian hokum
dan bersifat mengikat pihak – pihak yang dijadikan subyek dalam aturan yang di
buat.
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APBDES adalan rencana tahunan
pada program pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan .
e.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
disingkat LKPJ adalah suatu Laporan pertanggung jawaban Kepala Desa
tahunan dan atau masa berahir jabatan Kepala Desa kepada rakyat melalui BPD
disampaikan kepada Bupati tembusan Camat.
BAB
II
BIDANG
– BIDANG LKPJ KEPALA DESA
Pasal
2
Pertanggung jawaban kepala Desa
diantaranya:
a. Bidang
Pemerintahan.
b. Bidang
Pembangunan.
c. Bidang
Kemasyarakatan.
d. Bidang
Keuangan.
e.
Pertanggung jawaban yang dimaksud pasal ini harus mengacu kepada Peraturan Desa
dan APBDes. tahun bersangkutan.
Pasal
3
1.
Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban bertanggung jawab kepada
rakat melalui BPD dan menyampaikan tugasnya kepada Bupati ditembuskan kecamat.
2.
Pertanggung jawaban Kepala Desa disampaikan sekurang – kurang sekali dfalam
satu tahun .
3.
Kepala Desa yang berahir masa jawaban maka berkewajiban melaporkan keterangan
bertanggung jawab kepada rakat melalui BPD disampaikan kepada Bupati tembusan
Camat.
4.
Pertanggung jawaban Kepala Desa yang dimaksud, tidak istilah menerima
dan menolak.
5.
Apabila dalam penyampaian Pertanggung jawaban tidak benar maka PBD mengajukan
hak kewenangannya untuk bertanya.
6.
Dalam mengajukan pertanyaan BPD memakai juru bicara dan atau mengkonsep masalah
yang dipertanyakan.
7.
Apabila di dalam menanggapi pertanyaan tersebut tidak benar dan tidak jelas
maka PBD member waktu untuk diperbaiki permasalahan tersebut.
8.
Apabila dalam waktu ditentukan masih juga tidak benar maka BPD mengajukan
kepada Bupati melalui Camat untuk diklarifikasi.
BAB III
TATA
TERTIB RAPAT LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
4
Tata cara rapat Badan
Permusyarawatan Desa yaitu :
1.
Sebelum rapat / sidang dimulai anggota BPD menanda tangani daftar hadir dan
menempati tempat yang sudah disiapkan.
2. Rapat /
siding LKPJ Kepala Desa , BPD hadir 2/3 jumlah anggota.
3. Peserta
diharapkan mengikuti rapat sampai seleksi dan menjaga keamanan dan ketertiban.
4.
Dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa, peserta
diharapkan tenang dan tidak ada
penyanggahan ( instruksi ).
5.
Kepala Desa dalam menyampaikan laporan pertanggung jawabannya diharapkan dengan
jelas dan atau dimengerti oleh peserta rapat.
6.
7 ( tujuh ) hari dan atau selambat – lambat 3 ( tiga ) hari Lembaran LKPJ
Kepala Desa diserahkan ke Badan Permusyarawatan Desa ( BPD ) untuk dipelajari.
Pasal
5
1. Setiap
Komisi memberikan penilaian sesuai dengan bidang masing – masing.
2.
Rapat / sidang penilaian, pembicara tidak boleh diganggu selama yang
bersangkutan masih berbicara.
3. Pembicara
diperkenankan menyimpang dari pokok – pokok yang dibahas.
4. Anggota
rapat/ sidang apabila meninggalkan siding harus seijin pimpinan.
5. Anggota
rapat/ sidang dalam menyampaikan pendapat tidak boleh menyinggung orang lain.
6. Anggota
rapat/ sidang agar menjaga ketertiban dan keamanan.
7. Anggota
rapat/ sidang agar mengikuti sampai seleksi.
Pasal
6
1.
Rapat
LKPJ Kepala Desa dipimpin oleh Ketua BPD dan jika berhalangan hadir maka
diwakili oleh wakil ketua.
2.
Apabila
rapat sudah dianggap lengkap maka pimpinan rapat membacakan susunan acara.
3.
Susuna
acara yang dimaksud sebelum dibuka pimpinan rapat meminta persetujuan kepada
BPD.
BAB
IV
SUSUNAN
DAN WAKTU LKPJ KEPALA DESA
Pasal
7
Susunan acara Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Desa:
1.
Pembukaan.
2.
Kata-kata
Pengantar.
3.
Pembacaan
Tata Tertib LKPJ.
4.
Sambutan
camat jika ada.
5.
Penyampaian
LKPJ Kepala Desa.
6.
Rapat/
sidang masing-masing komisi/ Sidang intern BPD terhadap LKPJ.
7.
Tanggapan/
pertanyaan gabungan komisi (pleno oleh BPD).
8.
Dimohon
Kepala Desa hadir untuk mengklarifikasi terhadap tanggapan akhir LKPJ.
9.
Kesimpulan
LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pimpinan rapat.
10. Penutup.
11. Waktu dan tempat
pembahasan LKPJ diminta persetujuan anggota BPD yang hadir.
BAB
V
UNDANGAN
RAPAT DALAM LKPJ KEPALA DESA
Pasal
8
Di dalam menggelar rapat/ sidang
LKPJ Kepala Desa, BPD Mengundang diantaranya:
1.
Bapak
Camat.
2.
Lembaga-lembaga
yang ada di desa.
3.
Unsur
Perangkat Desa (Staf Desa, Kepala Dusun, Penhulu Desa, dll).
4.
Unsur
Tokoh Masyarakat (pemuka-pemuka masyarakat, toga, toda, topem, dll).
5.
Ibu-ibu
PKK Desa.
6.
Para
undangan yang dimaksud tidak berhak menilai LKPJ/ Mengajukan pertanyaan kepada
Kepala Desa.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
9
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
2.
Keputusan
berlaku sejak ditetapkan agar setiap anggota BPD dapat mengetahui.
Ditetapkan di Mumbul Sari
Tanggal 29 Januari 2015
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua,
Saleh Hidayat, S. Pd. I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar