Kamis, 22 Januari 2015

LKPJ Kepala Desa Mumbul Sari 2015

Berikut adalah LKPJ Kepala Desa Mumbul Sari Tahun 2015 yang kami susun secara bersama-sama.
Adapun struktur BPD Mumbul Sari adalah sbb:
Ketua           : Saleh Hidayat, S. Pd. I.
Wakil Ketua : Arifin Yadi, S. Pd.
Sekertaris     : Ady Sopian, S. Pd.
Anggota        :
  1.  Martiono, S. Pd.
  2. Junaidi
  3. Sapri, S. Pd.
  4. Nasution
  5. Salamudin
  6. Sudir Suhadi
  7. Hartono


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2015 TENTANG
TENTANG
TATA TERTIB LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA MUMBUL SARI


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Menimbang:
a.
Bahwa untuk mengetahui kinerja pemerintah Desa Mumbul Sari maka perlu diadakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa tahunan dan masa berakhir jabatan;

b.
Bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa  maka dipandang perlu diatur tata tertib tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa

Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah;

2.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa;

4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

5.
Undang-undang Nomor 6 tahun. 2014 tentang Desa;

6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 tahun 2011 tentang persyaratan, tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;

9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 tahun 2011 tentang pedoman Umum tatacara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MUMBUL SARI TENTANG TATA TERTIB LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA MUMBUL SARI.




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Mumbul Sari
b. Badan permusyawaratan Desa Mumbul Sari disingkat BPD adalah yang terdiri dari tokoh masyarakat yang terpilih secara demokrasi yang berfungsi membuat Desa bersama Kepala Desa, menampungdan menyalurkan aspirasi masyarakat.
c. Peraturan Desa adalah suatu aturan yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD untuk mengatur tertibnya kehidupan masyarakat Desa dalam mengwujudkan kepastian hokum dan bersifat mengikat pihak – pihak yang dijadikan subyek dalam aturan yang di buat.
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APBDES adalan rencana tahunan pada program pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan .
e. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban  disingkat LKPJ adalah suatu Laporan pertanggung jawaban Kepala Desa tahunan dan atau masa berahir jabatan Kepala Desa kepada rakyat melalui BPD disampaikan kepada Bupati tembusan Camat.



BAB II
BIDANG – BIDANG LKPJ KEPALA DESA
Pasal 2
Pertanggung jawaban kepala Desa diantaranya:
a. Bidang Pemerintahan.
b. Bidang Pembangunan.
c. Bidang Kemasyarakatan.
d. Bidang Keuangan.
e. Pertanggung jawaban yang dimaksud pasal ini harus mengacu kepada Peraturan Desa dan APBDes. tahun bersangkutan.
Pasal 3
1. Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban bertanggung jawab kepada rakat melalui BPD dan menyampaikan tugasnya kepada Bupati ditembuskan kecamat.
2. Pertanggung jawaban Kepala Desa disampaikan sekurang – kurang sekali dfalam satu tahun .
3. Kepala Desa yang berahir masa jawaban maka berkewajiban melaporkan keterangan bertanggung jawab kepada rakat melalui BPD disampaikan kepada Bupati tembusan Camat.
4. Pertanggung jawaban Kepala Desa yang dimaksud, tidak istilah menerima dan menolak.
5. Apabila dalam penyampaian Pertanggung jawaban tidak benar maka PBD mengajukan hak kewenangannya untuk bertanya.
6. Dalam mengajukan pertanyaan BPD memakai juru bicara dan atau mengkonsep masalah yang dipertanyakan.
7. Apabila di dalam menanggapi pertanyaan tersebut tidak benar dan tidak jelas maka PBD member waktu untuk diperbaiki permasalahan tersebut.
8. Apabila dalam waktu ditentukan masih juga tidak benar maka BPD mengajukan kepada Bupati melalui Camat untuk diklarifikasi.



BAB III
TATA TERTIB RAPAT LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 4
Tata cara rapat Badan Permusyarawatan Desa yaitu :
1. Sebelum rapat / sidang dimulai anggota BPD menanda tangani daftar hadir dan menempati tempat yang sudah disiapkan.
2. Rapat / siding LKPJ Kepala Desa , BPD hadir 2/3 jumlah anggota.
3. Peserta diharapkan mengikuti rapat sampai seleksi dan menjaga keamanan dan ketertiban.
4. Dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa, peserta diharapkan tenang dan tidak ada  penyanggahan ( instruksi ).
5. Kepala Desa dalam menyampaikan laporan pertanggung jawabannya diharapkan dengan jelas dan atau dimengerti oleh peserta rapat.
6. 7 ( tujuh ) hari dan atau selambat – lambat 3 ( tiga ) hari Lembaran LKPJ Kepala Desa diserahkan ke Badan Permusyarawatan Desa ( BPD ) untuk dipelajari.

Pasal 5
1. Setiap Komisi memberikan penilaian sesuai dengan bidang masing – masing.
2. Rapat / sidang penilaian, pembicara tidak boleh diganggu selama yang bersangkutan masih berbicara.
3. Pembicara diperkenankan menyimpang dari pokok – pokok yang dibahas.
4. Anggota rapat/ sidang apabila meninggalkan siding harus seijin pimpinan.
5. Anggota rapat/ sidang dalam menyampaikan pendapat tidak boleh menyinggung orang lain.
6. Anggota rapat/ sidang agar menjaga ketertiban dan keamanan.
7. Anggota rapat/ sidang agar mengikuti sampai seleksi.

Pasal 6
1.      Rapat LKPJ Kepala Desa dipimpin oleh Ketua BPD dan jika berhalangan hadir maka diwakili oleh wakil ketua.
2.      Apabila rapat sudah dianggap lengkap maka pimpinan rapat membacakan susunan acara.
3.      Susuna acara yang dimaksud sebelum dibuka pimpinan rapat meminta persetujuan kepada BPD.




BAB IV
SUSUNAN DAN WAKTU LKPJ KEPALA DESA

Pasal 7
Susunan acara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa:
1.      Pembukaan.
2.      Kata-kata Pengantar.
3.      Pembacaan Tata Tertib LKPJ.
4.      Sambutan camat jika ada.
5.      Penyampaian LKPJ Kepala Desa.
6.      Rapat/ sidang masing-masing komisi/ Sidang intern BPD terhadap LKPJ.
7.      Tanggapan/ pertanyaan gabungan komisi (pleno oleh BPD).
8.      Dimohon Kepala Desa hadir untuk mengklarifikasi terhadap tanggapan akhir LKPJ.
9.      Kesimpulan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pimpinan rapat.
10.  Penutup.
11.  Waktu dan tempat pembahasan LKPJ diminta persetujuan anggota BPD yang hadir.



BAB V
UNDANGAN RAPAT DALAM LKPJ KEPALA DESA

Pasal 8
Di dalam menggelar rapat/ sidang LKPJ Kepala Desa, BPD Mengundang diantaranya:
1.      Bapak Camat.
2.      Lembaga-lembaga yang ada di desa.
3.      Unsur Perangkat Desa (Staf Desa, Kepala Dusun, Penhulu Desa, dll).
4.      Unsur Tokoh Masyarakat (pemuka-pemuka masyarakat, toga, toda, topem, dll).
5.      Ibu-ibu PKK Desa.
6.      Para undangan yang dimaksud tidak berhak menilai LKPJ/ Mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa.





BAB VI
PENUTUP

Pasal 9
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
2.      Keputusan berlaku sejak ditetapkan agar setiap anggota BPD dapat mengetahui.


Ditetapkan di Mumbul Sari
Tanggal 29 Januari 2015
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua,



Saleh Hidayat, S. Pd. I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar